Blora, BLORANEWS – Tahanan Kejaksaan Negeri Blora diduga “Kluyuran” Hingga Ibukota. Jualan hewan ternak. Dia adalah Kepala Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora Mohammad Kasno.
Diketahui, Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping desa) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades). Saat ini kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Jadi Tahanan rumah. Keduanya di sangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, beberapa hari ini Kades memang sempat ke Jakarta. Mengirim Sapi dan kambing untuk hewan kurban. Kadesnya juga sempat datang ke beberapa desa untuk mencari sapi yang bakal dikirim ke Jakarta.
“Memang iya ke Jakarta kirim hewan kurban,” terangnya sambil mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Bagus Catur mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada tersangka kades untuk tidak keluar. Selain itu apa yang dilakukan itu tidak diperbolehkan.
“Kemarin sudah kita sampaikan, tahanan rumah keluar di sekitar rumah. Beda tahanan kota,” jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka, Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping desa) yang mengawasi dari Kejaksaan. Namun tidak mungkin juga pihaknya menunggui di rumah para tersangka. Walaupun itu tugas dari kejaksaan sendiri.
“Tidak boleh tahanan rumah keluar. Kalau disekitar rumah bolehlah,” Imbuhnya.
Pihaknya berjanji akan mengkonfirmasi tersangka yang diduga kluyuran hingga Jakarta tersebut.
“Nanti kita konfirmasi. Kemarin penjamin istrinya. Kita konfirmasi dulu,” tambahnya.
Bagus Catur memastikan proses terus berjalan. Saat penetapan sidang juga harus hadir.
“Sama sekali tidak tahu (Kluyuran, red). Harusnya pemerintah desa ikut dalam pengawasan. Kalau kita menunggui di sana ya mohon maaf. Walaupun itu tugas kita,” tambahnya. (Sub).