Banjarejo, BLORANEWS – Zainul Muttaqin (27), korban pengeroyokan anak oknum kades di Kecamatan Banjarejo hingga kini masih terkapar di rumah sakit. Hal itu dijelaskan saudara korban bernama Cikal Ridhoi saat dihubungi wartawan bloranews, Sabtu (28/4/2023).
Ridhoi menjelaskan, hingga kini kakaknya masih berbaring di RSI Sultan Agung Semarang dan sedang mendapat perawatan intensif.
“Kondisi Mas Zainul dari awal mula kejadian hingga kini masih koma, dan sedang dirawat secara intensif,” ujar Ridhoi kepada wartawan Bloranews.
Korban asal Kecamatan Banjarejo, Blora itu dilarikan ke Rumah Sakit sedari Minggu 23 April 2023. Dan hingga hari ini, Sabtu (29/4/2023) Zainul Muttaqin diketahui belum tersadarkan.
Ridhoi mengatakan, dalam beberapa waktu kakaknya juga nampak bergumam dan berteriak, namun saat ditanggapi langsung kembali tak tersadarkan.
“Dari awal cuma merem melek tok. Kadang teriak-teriak sendiri. Saat diajak ngomong nggak nyambung,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anak seorang kepala desa (Kades) di Blora berulah, mengeroyok orang di sebuah kafe karaoke di Kecamatan Banjarejo pada Jumat (21/04) malam.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, mengatakan dalam menangani kasus pengeroyokan ini polisi menangkap 7 orang terduga pelaku. 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anak seorang kades di Blora. Candra Teguh Budi Santoso (CTBS).
“Dari tujuh pelaku yang kita amankan kemarin, kita menetapkan empat tersangka pengeroyokan. Ya salah satunya anak kades”, ungkap AKP Supriyono saat press release di gedung Arya Guna polres Blora, Jumat (28/4/2023).
AKP Supriyono melanjutkan, dua orang tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta menggunakan Mobil siaga desa. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas di tol Kalikangkung Semarang.
“Sempat terjadi kejar-kejaran, namun kita sudah bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng untuk mengadangnya,” beber AKP Supriyono.
Petugas masih mendalami terkait keterlibatan Kades Kebonrejo, Jiyar dan keluarga yang berupaya menghalangi penangkapan tersangka dengan menyembunyikan dan hendak melarikan pelaku bersangkutan ke Jakarta.
Menurut Kasatreskrim Polres Blora, tak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini, Sebab ada sebagian pelaku pengeroyokan yang telah melarikan diri ke luar kota. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.
Dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 2E dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena menyebabkan korban luka berat, keempat tersangka yang telah ditangkap polisi saat telah mendekam di tahanan Polres Blora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah balok kayu dan satu setel baju korban.
Peristiwa terjadi di sebuah kafe karaoke di Kecamatan Banjarejo, Blora, pada Jumat (21/4/2023) malam, saat itu, korban berniat melerai perkelahian antarkelompok pemuda. Apesnya, dia malah menjadi sasaran pengeroyokan.
Korban mengalami luka berat di kepala dan hingga kini belum sadarkan diri. Korban dibawa ke rumah sakit Sultan Agung Semarang.
Satu saksi mengatakan, peristiwa berawal sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe.
“Saya dan korban waktu itu sedang di sebuah klub malam hiburan, terus ada sekelompok orang dari dua desa mau tawur.” Ungkap saksi
“Saya dan korban karena kenal dengan Candra Teguh Budi Santoso (anak Kades), salah satu yang mau tawur memisah,” jelasnya.
“Karena Candra Teguh Budi Santoso hanya orang tiga, musuhnya banyak C telepon ke temannya. Kemudian datanglah sekitar 15-20 orang itu.” Beber saksi.
“Saya dan korban disuruh pergi takutnya kena dikeroyok, namun sebelum pergi tiba-tiba ada yang memukul dari belakang dan korban dikeroyok,” pungkasnya. (Dj)