Cepu- RDS (19) warga Desa Getas Kecamatan Cepu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora. Diketahui pemuda tersebut merupakan spesialis pencuri kambing.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi di 16 lokasi yang berbeda.
“Yakni di wilayah Kecamatan Cepu dan Kedungtuban Kabupaten Blora, Jawa Tengah serta di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kejadian berawal dari laporan korban Suhartono (52) warga Kelurahan Balun RT 01 RW 07 Kecamatan Cepu yang kehilangan satu ekor kambingnya pada saat digembala.
“Pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB korban mengembala 5 ekor kambing di pekarangan belakang rumah. Selanjutnya pukul 11.30 WIB korban meninggalkan kambing-kambingnya untuk sholat Jum’at. Sepulang dari Jum’atan korban mengetahui kambinya telah hilang satu ekor,” terangnya. Minggu (21/03).
Setelah berusaha mencari dengan dibantu keluarga korban baik menanyakan kepada tetangganya, kambing tersebut tidak juga diketemukan. Hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Cepu.
Hingga akhirnya Jum’at (20/03) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku berhasil di amankan petugas saat hendak menjual lambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara kerugian yang dialami korban atas kejadian tersebut sebesar Rp 4.500.000,00,” pungkasnya. (Jyk)