Cepu- Spanduk bertuliskan klaim kemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terpasang di kawasan ruas jalan By Pass Cepu, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Ditengarai, spanduk tersebut dipasang pada Sabtu (04/05) malam, saat kondisi lalu lintas di ruas jalan tersebut dalam keadaan sepi. Sore tadi, Minggu (05/05) panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cepu menyaksikan spanduk tersebut telah terpasang.
“Mungkin dipasang tadi malam. Yang masang siapa, saya sendiri kurang tau,” ucap Ketua Panwaslu kecamatan Cepu, Sutikno kepada Bloranews.com.
Spanduk yang dibentangkan dengan bilah bambu tersebut bertuliskan: Selamat dan Sukses Bpk. Letjen (Purn) Prabowo Subianto dan Bpk Sandiaga S. Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Pilihan Rakyat Indonesia periode 2019-2024. Pada bagian bawah banner tersebut tertulis: Relawan Pendukung Prabowo Sandi Raiders 08 Cepu
Lebih lanjut, Sutikno memaparkan, dirinya tiba di lokasi pemasangan spanduk tersebut sekitar pukul 17.20 WIB sore tadi. Saat berada di lokasi, terdapat sejumlah orang dengan baju berlogo salah satu parpol pengusung paslon capres-cawapres nomor urut 02.
“Tadi pas saya ambil foto ada beberapa orang di sekitar lokasi, memakai kaos yang ada logo partai tersebut. Saya tidak menannyai mereka, malah saya yang terus dilihati orang tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, komisioner KPU Kabupaten Blora, Husein mengaku hal ini diluar kewenangannya. Menurut dia, jika spanduk tersebut dirasa meresahkan masyarakat, maka harus segera ditangani oleh pihak yang berwajib.
“Ya gak ada sangkut pautnya dengan KPU, to mas. Justru itu ranah kepolisian dan Satpol PP kalau mau menertibkan. Yang jelas, penetapan pemenang siapa kan belum ada. Justru kalau spanduk itu mengarah ke hal yang meresahkan, pihak berwajib yang harus turun tangan,” tandasnya.
Sementara itu, Polres Blora, Satpol PP dan Bawaslu Blora masih melakukan koordinasi terkait hal ini. Meski demikian, para pihak diminta untuk menahan diri, dan tidak memasang spanduk klaim kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU RI.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Bawaslu, mas juga Panwascam untuk bisa menertibkan spanduk tersebut. Karena sudah ada aturannya, tidak boleh memasang spanduk klaim kemenangan sebelum ada pengumuman resmi,” tegas Kapolres Blora. (spt)