Yogyakarta – Sopir travel, berinisial B, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini, pria yang dilaporkan atas dugaan pemerkosaan itu telah diperiksa sebanyak 2 kali oleh Direktorat Reskimum Polda DIY.
Penetapan terhadap B sebagai tersangka belum dilakukan kepolisian dengan pertimbangan alat bukti yang ada. Terbaru, hasil visum yang diterima kepolisian menyebutkan peristiwa yang terjadi antara W (22) dan B merupakan persetubuhan, dan bukan pemerkosaan.

“Alat bukti yang bicara, bukan opini. Kami membuktikan apakah itu telah terjadi terjadi perkosaan atau tidak. Saksi lain juga telah diperiksa,” terang Direktur Reskrimum Polda DIY, Hadi Utomo seperti dikutip Jawa Pos, Kamis (25/10).