SISTEM AHWA DITERAPKAN DI KONFERENSI MWC NU JIKEN

Konfrensi MWC NU Jiken
Dalam memilih Rois Syuriah, Konferensi MWC NU Jiken menerapkan sistem AHWA. Foto : Bloranews

Jiken – Konferensi MWC (Majelis Wakil Cabang ) NU kecamatan Jiken selesai digelar. Dalam konferensi tersebut, ditetapkan Kyai Abdul Kholiq sebagai Rois Syuriyah dan Kyai Mas’ud sebagai Ketua Tanfidziyah. Pemilihan ketua tanfidziyah dilakukan dengan voting tertutup, sedangkan pemilihan Rois Syuriyah dilaksanakan dengan menerapkan metode AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) seperti pada Muktamar NU di Jombang beberapa waktu yang lalu.

 

Konfrensi MWC NU Jiken
Dalam memilih Rois Syuriah, Konferensi MWC NU Jiken menerapkan sistem AHWA. Foto : Bloranews

 

Dari sebelas kepengurusan ranting (kepengurusan tingkat desa) NU yang terdaftar, hanya ranting NU desa Bangoan yang berhalangan hadir. Sejumlah rekomendasi muncul dalam konferensi tersebut. Salah satunya adalah rekomendasi penguatan jam’iyyah NU di tingkat kecamatan dan desa.

“Rekomendasi yang paling penting adalah penguatan jam’iyyah atau struktur pengurus. Di sisi lain, seluruh laporan pertanggungjawaban kepengurusan demisioner diterima oleh peserta konferensi. Namun dalam tahap tatib (tata tertib) konferensi dan pemilihan berjalan agak memanas, peserta aktif berpendapat” ujar Syifaun Niam, peserta konferensi yang mewakili ranting NU Jiken 1.

Tim AHWA dalam konferensi tersebut terdiri atas lima pengurus NU Jiken yang dipandang kredibel. Mereka adalah Kyai Adnan, Kyai Kholiq, Kyai Hidayatul Mustofa, Kyai Khoiron dan Kyai Surat Syarofuddin. Dalam musyawarah AHWA, diputuskan untuk menetapkan Kyai Abdul Kholiq sebagai Rois Syuriyah NU Jiken pada kepengurusan ini.

Kyai Mas’ud terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah NU Jiken dengan perolehan tujuh suara dan menyisihkan tiga kandidat lainnya. Selanjutnya tim formatur yang terdiri dari Rois Syuriyah (terpilih), Ketua Tanfidziyah (terpilih) dan lima ranting NU yang ditetapkan, bertugas menyusun kepengurusan MWC NU Jiken periode 2017 – 2021 [.]

Reporter : Khoirunniam