Blora – Polisi Sektor (Polsek) Blora Kota menggelar penyisiran pada sejumlah warung penjual minum minuman keras di kawasan Blora Kota hanya mendapat 7 botol. Penyisiran tersebut merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Jumat (21/01) malam.
“Kami berhasil mengamankan 7 botol berisi minuman keras, sekitar 10,5 liter. Bagi warung yang kedapatan menjual miras, kami akan mengamankannya di mapolsek sebagai barang bukti,” ucap Kapolsek Blora, AKP Yulianto.
KKYD dilakukan terkait pada beberapa waktu lalu adanya kejadian tewasnya sejumlah orang akibat mengkonsumsi miras oplosan di Pasar Plaza, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) ataupun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora akan rutin melakukan razia peredaran miras di Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat terlarang dan minum miras sesuai peraturan perundang-undangan karena dapat membahayakan nyawa.
“Kepada semua yang menjual miras agar semua tutup, agar dihentikan. Yang masih merasa mengedar atau menjual minuman yang berbahaya agar segera aktivitas dihentikan, agar tidak jatuh korban,” tegasnya. (Jam).