fbpx

SIAL DUA KALI, MALING KAYU JATI DITINGGAL KAWANANNYA DAN TERTANGKAP POLISI

Dua batang kayu illegal diamankan di Mapolsek Jati, Minggu (07/10).

Dua batang kayu illegal tersebut, dibawa ketiga tersangka dengan cara dipikul. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Jo Pasal 83 (1) b UURI No. 18/ 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

“Lokasi penangkapan di dalam hutan Petak 21 RPH Singget, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Dusun Sumberan, Desa Singget Kecamatan Jati. Kayu yang dibawa tersangka adalah milik Perum Perhutani KPH Randublatung,” lanjutnya.

Selain mengamankan dua batang kayu jati illegasl, polisi juga mengamankan kapak yang digunakan pelaku serta tali untuk mengikat kayu. Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan aparat yang berwajib.

Reporter : Nizar Hilmi