fbpx

SEORANG PRIA RANDUBLATUNG LAKUKAN AKSI CURANMOR DENGAN KUNCI PALSU

Seorang pria berinisial S (35) warga Kecamatan Randublatung diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan kunci palsu.
Pelaku Curanmor

Randublatung – Seorang pria berinisial S (35) warga Kecamatan Randublatung diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan kunci palsu.

Kapolsek Randublatung, AKP Les Pujianto membenarkan aksi kejahatan tersebut. Ia menjelaskan, S mencuri motor milik korban bernama Teguh Warsono warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora saat diparkir di teras rumah.

“Korban bernama Teguh Warsono melaporkan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya S berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Randublatung, Senin (18/4) kemarin. Barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK juga diamankan.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, modus tersangka melakukan aksinya yaitu menggunakan kunci palsu pada dini hari sekira pukul 02:00 WIB. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjaran.

“Kepada masyarakat, kami berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya. Jangan lengah, tetap hati-hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” pesan Kapolsek. (Jam).