Tunjungan – Seorang blantik sapi, Musafirin (47) dari Desa Talokwohmojo RT 009, RW 001, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora mau membeli lima ekor sapi malah kena tipu sebesar Rp100 juta.
Kapolsek Tunjungan, AKP Soeparlan memaparkan kejadian yang diketahui pada hari Minggu (13/02) di kandang sapi atau rumah milik Ping turut tanah Dukuh Nglencong, Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
“Hari Kamis (10/02) pelapor dihubungi Yanto yang beralamat Desa Trembulrejo via telpon, bahwa ada yang akan menjual sapi. Kemudian Musafirin menemui Sarman (55) di simpang tiga Trembulrejo dan bertemu orang yang mengaku bernama Hiri (umur sekira 40 tahun) juga mengaku pemilik sapi yang akan dijual,” paparnya kepada Bloranews.com, Selasa (15/02).
Hiri beralamat Dk. Sukorame, Desa Tutup, Kec. Tunjungan. Korban bersama Arifin menuju kandang sapi milik Hiri di Dk. Nglencong, Ds. Adirejo, Tunjungan untuk mengecek sapi. Mereka saling tawar-menawar. Akhirnya sepakat lima ekor sapi jantan seharga Rp100 juta.
“Pelapor (Musafirin, red) melakukan transaksi cash sebanyak dua kali. Pertama di dekat kandang Rp75 juta dan kedua di dapur penjaga kandang sebesar Rp25 juta. Uangnya langsung diterima oleh Hiri,” tambah AKP Soeparlan.
Pada hari Minggu (13/02), Arifin (rekan Musyafirin) hendak mengambil sapi yang sudah dibayar pada, Kamis (10/02) lalu. Namun tidak diizinkan oleh Ping, dengan alasan tidak menjual sapinya. Ping juga tidak mengenali Hiri yang mengaku pemilik sapi. Lalu, Ping memberitahu Arifin bahwa Musafirin tertipu.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp100 juta. Sampai saat ini Pelaku yang mengatas namakan Hiri belum tertangkap, masih didalami dan masih diselidiki oleh aparat kepolisian. (Jam).