Blora- KPU Kabupaten Blora akhirnya menetapkan jumlah pemilih di Blora sebanyak 706.940 pemilih. Jumlah ini terdiri atas 348.985 pemilih perempuan, 357.955 pemilih laki-laki. Penetapan ini sempat tertunda lantaran kendala teknis.
Ketua KPU Blora M. Khamdun mengatakan, jumlah ini ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Sedianya, penetapan berlangsung pada 10 Desember 2018 sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan KPU RI.
“Akan tetapi karena adanya rekomendasi dari Bawaslu tersebut rapat ditunda sampai dengan pukul 24.00 WIB,” terangnya, Rabu (12/12).
Khamdun menambahkan, pihaknya kemudian menyelesaikan data pemilih sinkron dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sesuai arahan Bawaslu Blora. Sayangnya, hingga pukul 24.00 WIB, data pemilih tidak dapat sinkron karena Sidalih tidak dapat diakses.
“Selanjutnya KPU Blora kembali melakukan sinkronisasi data pemilih dengan Sidalih pada hari berikutnya, 11 Desember 2018,” lanjut Khamdun.
Pukul 18.30 WIB, data pemilih sinkron dengan Sidalih, yang dilanjutkan dengan penetapan data pemilih DPTHP-2 melalu rapat pleno terbuka yang dihadiri KPU Blora, Bawaslu Blora, partai politik dan PPK se-Kabupaten Blora.
“Jumlah pemilih tersebut tersebut tersebar di 2950 TPS, 295 Desa dari 16 Kecamatan,” pungkasnya. (sya)