Blora- Sempat buron, Ngadiyo (46) alias Gendruwo pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah Kampung Baru Kecamatan Jepon berhasil diamankan petugas.
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan jika pelaku penganiayaan pada Selasa (06/10) lalu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora kemarin. Kamis, (15/10).
“Tersangka Ngadiyo (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonad Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri,” ucapnya. Jumat (16/10).
Seperti yang telah diberitakan Bloranews sebelumnya, kejadian bermula dari masalah utang piutang. Dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku.
Kebetulan saat korban menghubungi pelaku dengan menggunakan Handphone miliknya, pelaku tengah berada di sebuah Karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon.
Selanjutnya korban menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Hingga sempat terjadi cekcok mulut diantara keduanya, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
Setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ketempat karaoke dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban. Sempat dihalangi oleh rekan korban agar tidak masuk ke ruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung pembacokan parang yang dibawanya ke arah korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)
Baca juga :
ASYIK KARAOKE, AGUSTINUS DIBACOK GENDRUWO