Blora – Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Blora melarang truk atau mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang atau manusia, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang membahayakan nyawa.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer menceritakan ada kejadian lucu yang dialami anggota Satlantas Aipda Budi pagi tadi, Rabu (19/8/17), saat mengetahui adanya truk bak terbuka bermuatan penumpang. Lantas dihentikan setelah dilihat ternyata penumpang dalam truck tersebut bersembunyi di balik bak truk.
“lucunya para penumpang itu kok pada sembunyi, setelah dilihat ketahuan deh mereka pada tertawa, dikira bisa lolos,” kata Kasat Lantas sembari senyum.
Menurutnya, ia saat ini tengah gencar memberikan imbauan dan sosialisasi bahkan tindakan kepada para sopir serta pemilik truk maupun pick up terkait larangan itu.
“Satlantas Polres Blora selalu melakukan penyuluhan serta penjelasan kepada sopir angkutan barang maupun pemilik kendaraan terutama bak terbuka. Supaya jangan sampai membawa penumpang manusia karena sangat membahayakan keselamatan. Apalagi saat ini sering sekali terjadi kecelakaan, yang mengakibatkan korban luka bahkan merenggut nyawa,” ujar AKP Febriyani Aer saat ditemui di ruang kerjanya.
Tak hanya itu, jika mobil bak terbuka mengalami kecelakaan, yang disalahkan bukan penumpang, melainkan sopir dan pemilik mobil. Sebab, mobil atau truk bak terbuka memang bukan diperuntukan mengangkut manusia.
Lebih lanjut Kasat Lantas menuturkan bahwa undang-undang tentang angkutan jalan raya, sudah ada sejak dulu. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa memahami serta mengerti akan bahaya di jalan raya.
“Penyuluhan ini akan terus kami galakan melalui imbauan keliling, mendatangi pengusaha atau pemilik truk dan mobil pick up, bahkan kami juga melayang surat kepada pengusaha yang tidak terjangkau,” jelasnya.
Bila masih ada pengusaha atau sopir yang tidak menaati peraturan dan undang-undang yang berlaku, tentu saja akan ditindak sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Reporter : Ngatono