Blora, BLORANEWS – Masukan masyarakat terkait keanggotaan atau kepengurusan partai politik dalam proses pendaftaran partai, masih bisa ditindaklanjuti oleh pihak KPU sampai 13 Desember 2022 mendatang.
Ketua KPU Blora, Mohamad Hamdun mengatakan, sejauh ini belum ada temuan kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta menjadi pengurus atau partai politik. Namun, sebanyak sembilan orang melakukan klarifikasi keberatan menjadi anggota partai politik.
“Saya tidak bisa menyebutkan namanya, yang jelas ada beberapa orang yang sudah datang ke KPU, mengisi tanggapan masyarakat menyatakan bukan sebagai anggota partai. Kira-kira sekitar sembilan orang yang menyatakan keberatan,” terangnya.
Dari sembilan orang yang mengajukan keberatan ini diantaranya ada yang PNS, swasta, bahkan ada yang penyelenggara. Hamdun tidak berkenan untuk menyebutkan nama-nama yang melakukan klarifikasi keberatan.
Bagi yang keberatan menjadi anggota partai bisa mengisi tanggapan masyarakat di canal info pemilu. Pada help desknya KPU akan terlihat siapa saja yang keberatan. Nantinya akan dilakukan klarifikasi oleh pihak KPU.
“Kita minta membuat surat pernyataan, benar bukan sebagai anggota partai. Disertakan bukti-bukti bukan anggota partai. Misalnya PNS, kan tidak boleh. Maka menunjukkan SK PNS, dengan adanya itu, berarti bukan anggota partai politik,” ucap Hamdun.
KPU Blora nantinya akan mengirim hasil verifikasi ke KPU RI melalui help desk. Kemudian direkap, mana saja daerah yang ada keberatan keanggotaan partai. Nama-nama yang muncul akan diserahkan di partai masing-masing tingkat DPP, kemudian ditindak lanjuti, dicoret atau dikeluarkan.
“Swasta juga bisa mengajukan keberatan keanggotaan. Meski bukan bagian yang dilarang. Jika tidak merasa jadi anggota kok dimasukkan, bisa mengajukan keberatan. Makanya kampanya kita, cek NIK jenengan di info pemilu,” ucapnya.
Hamdun menegaskan, jika ada temuan bahwa bukan anggota parpol namun dimasukkan anggota parpol, orangnya bisa melakukan verifikasi di KPU. Mengisi info pemilu tanggapan masyarakat, menunjukkan bahwa tidak boleh menjadi anggota partai atau tidak bagian anggota dari parpol.
“Orangnya datang saja ke KPU, nanti kita bantu untuk proses verifikasi. KPU tidak bisa serta-merta mencoret dari keanggotaan, ada mekanismenya. Yang berhak mencoret bukan KPU, namun partai politik,” pungkasnya. (Jam).