Blora, BLORANEWS – Pasca kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Wonorejo, Kecamatan Cepu terkait penyelesaian sengketa tanah pada Sabtu (8/10) lalu, Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah segera membentuk tim kajian hukum.
Proses pembentukan ini melibatkan Kemendagri, KPK dan BPK RI. Menteri ATR BPN bersama Bupati Arief Rohman sepakat mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Tanpa melanggar aturan yang ada.
Selanjutnya, Senin pagi (10/10), Pemkab Blora langsung melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Jawa Tengah. Rapat dipimpin Bupati Arief Rohman bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati dan jajaran Forkopimda di ruang pertemuan Setda Blora.
Turut hadir secara luring Kepala Kantor ATR BPN Blora, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum, OPD terkait, Camat Cepu, hingga Lurah Cepu, Karangboyo dan Ngelo. Sedangkan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama terhubung secara daring melalui sambungan zoom meeting.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN pada hari Sabtu lalu agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dan tidak melanggar hukum. Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Sehingga kita tidak salah langkah,” ucap Bupati.
Secepatnya Pemkab Blora akan mengikuti rapat dengan Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, BPK dan aparat penegak hukum.
‘’Tadi kita minta Pak Kakanwil ATR BPN Jateng menghubungi Dirjen terlebih dahulu. Rencananya rapat lanjutan akan digelar besok Kamis (13/10) di Semarang (Kanwil ATR BPN Jateng). Prinsip, lebih cepat lebih baik,” tandas Bupati.
Adapun peserta rapat yang akan diundang adalah KPK, Kemendagri, Kementerian ATR BPN, BPK RI Perwakilan Jateng, BPKAD Jateng, Biro Hukum Pemprov Jateng, Kakanwil ATR BPN Jateng, Forkopimda Blora, TP2D Kabupaten Blora dan OPD terkait.
Kakanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama menyatakan pihaknya sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh. Menteri ATR BPN memberikan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap dan dapat diwariskan kepada anak cucu, sesuai arahan Menteri ATR BPN. Sedangkan selama ini masyarakat tidak memiliki sertifikat apapun,” ucap Dwi Purnama.
Mulai Senin (10/10), Camat dan beberapa Lurah di Cepu juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan yang berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo) untuk dasar pengukuran kedepannya. Jangan sampai ada penambahan baru. (Ads)