SELENGGARAKAN RAPAT PARIPURNA, BUPATI DAN DPRD BLORA SETUJUI DUA RAPERDA

Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyetujui dua raperda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis, (23/12) bertempat di Gedung DPRD Blora.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora

Blora – Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyetujui dua raperda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis, (23/12) bertempat di Gedung DPRD Blora.

Kedua Raperda yang disetujui ialah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Juru bicara DPRD Kabupaten Blora, Aditya Candra mengucapkan, pembahasan dua raperda tersebut melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

“Pembahasan kedua raperda dilakukan secara komprehensif, partisipasi aktif semua unsur akademis, eksekutif maupun legislatif berlangsung secara transparan, demokratis dan dinamis,” ucapnya.

Bupati Blora, Arief Rohman mengucapkan terimakasih atas persetujuan kedua raperda tersebut dan berharap pada tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar.

“Ini akan menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas kepemerintahan dalam rangka membangun Kabupaten Blora agar lebih maju dan lebih baik,” katanya.

Bupati Arief juga menyampaikan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna optimalisasi pelaksanaan tugas yang mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Tarif BPHTB akan disesuaikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat. Selain untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, sertifikat tanah juga menjadi salah satu faktor pendukung kemudahan berusaha,” pungkasnya. (Jam).