Blora, BLORANEWS – Dua calon anggota DPRD Blora hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) akhirnya bisa tersenyum lebar. Yaitu Jatiwaluyo dan Darwanto. Sebab Keduanya akan dilantik besok Kamis, (8/6).
Pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024 ini akan dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun 2021. Rencananya, acara digelar di ruang paripurna DPRD pukul 14.00.
Darwanto merupakan PAW dari Setiyadji Setyawidjaja yang dipecat dari partai Gerindra. Sementara Jatiwaluyo merupakan PAW dari Kartini yang meninggal dunia dari partai PDIP.
Wakil Ketua DPRD, Siswanto mengaku, PAW Itu bagian dari proses lama. Sebab Setiyadji Setyawidjaja sudah diberhentikan dari Partai Gerindra. Sementara Kartini meninggal dunia.
“Dua orang baru harus bisa menyelesaikan diri sebagai anggota baru. Harus mampu memperjuangkan rakyat yang diwakilinya, yaitu sesuai Dapilnya,” tegasnya.
Diketahui, proses PAW ini sempat berjalan alot. Sebab, Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar lantaran tidak terima diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Negeri Blora. Setiyadji menggugat Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra. Namun hasilnya dimenangkan oleh tergugat.
Dalam putusan sela tersebut ada tiga point. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat 1, II, III, IV dan V. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 961.500.
Tak berhenti disitu, saat ini, Setiyadji juga melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Banding didaftarkan 3 Juni 2022. Alasannya tak Terima dengan putusan Pengadilan Negeri Blora. (sub).