Blora, BLORANEWS- Untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Blora bakal melarang usaha karaoke beroperasi. Penutupan ini dilakukan.
“Khusus bulan Ramadan ini tempat usaha hiburan karaoke ditutup, untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Satu bulan penuh,” terang Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo, Senin (20/03).
Hendi mengaku hanya menjalankan perda. pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadhan ditutup.
“Perda bunyinya seperti itu. Terkait kebijakan itu ranahnya pimpinan. Tugas saya menegakkan perda, mendampingi, mengingatkan. Di perda jelas, pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadhan ditutup,” tegasnya usai sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pariwisata, di pendopo Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Wally Sujatmiko menambahkan penutupan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Blora ditutup tanpa terkecuali. Pihaknya akan menindak jika masih ada karaoke yang nekat beroperasi.
“Baik karaoke yang berizin atau pun tidak ada izin semua ditutup. Apabila kita jumpai pada saat melakukan pengawasan di lapangan tertangkap tangan, ya tidak bisa ditoleransi,” jelasnya.
Seorang pengelola karaoke, Sunaryanto memiliki usaha di wilayah Kecamatan Randublatung bakal menutup usahanya di bulan Ramadan. Ia juga akan memulangkan karyawan yang bertindak sebagai pemandu karaoke.
“Ya dipulangkan, mas. Libur,” ucapnya.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora, Isti Nuratri mengatakan masih banyak usaha pariwisata karaoke yang belum memiliki izin.
“Jumlahnya banyak yang belum izin. Total ada 68. Ada 60 karaoke belum izin, 8 sudah berizin,” terangnya. (dj)