fbpx

SELAMA 2020, 18 PNS DISANKSI DISIPLIN

SELAMA 2020, 19 PNS DI SANKSI DISIPLIN
Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.

Blora- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora mencatat selama tahun 2020 jumlah angka pelanggaran disiplin PNS di lingkup Pemkab Blora hanya ada 18 kasus. Dari angka tersebut tujuh kasus diantaranya tergolong pelanggaran berat.

 

SELAMA 2020, 19 PNS DI SANKSI DISIPLIN
Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.

 

Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengungkapkan, angka tersebut terbilang sangat kecil. Dirinya memaparkan untuk jenis kategori pelanggaran disiplin terdiri dari tiga jenis, mulai dari Ringan, Sedang, dan Berat.

“Untuk jenis hukuman Disiplin Ringan dengan kategori Teguran Lisan ada satu kasus dan pernyataan tidak puas satu kasus. Sementara Disiplin Sedang untuk kategori penundaan kenaikan gaji berkala ada empat kasus, tunda kenaikan pangkat satu tahun ada dua kasus, turun pangkat satu tahun ada tiga kasus. Kemudian terakhir Disiplin Berat berupa turun pangkat tiga tahun ada empat kasus, pemberhentian dengan hormat ada dua kasus, dan pemberhentian karena tindak pidana ada satu kasus,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemeriksaan. Setelah terbukti baru diteruskan secara berjenjang sampai ke BKD.

“Selanjutnya kami juga akan mengkaji ulang, ada yang namanya tim penyelesaian kasus kepegawaian. Nanti tugasnya menyampaikan hasil kajian itu kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal penjatuhan sanksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heru menyampaikan, tim penyelesaian kasus kepegawaian terdiri dari BKD, Inspektorat, bagian hukum, asisten satu, asisten tiga, dan Sekretaris Daerah.

“Hasilnya menjadi rekomendasi ke Bupati untuk menjatuhkan sanksi,” pungkasnya. (Jyk)