fbpx
OPINI  

SUDAHKAH SEKDA BLORA MENJALANKAN TUPOKSINYA DENGAN BAIK?

Beberapa waktu yang lalu telah viral dalam sebuah video yang di unggah di media sosial Gubernur Jawa Tengah yaitu Ganjar Pranowo meminta Sekda (Sekretaris daerah) Blora Komang Gede Irawadi mundur dari jabatan. Pasalnya, Pemkab Blora dinilai tak memahami regulasi pendataan bantuan penanganan Covid-19 bagi warganya yang berada di perantauan. Pernyataan tersebut terlontar saat Ganjar ditanya seorang warga Blora ihwal kepastian pemberian bantuan untuk warga di perantauan. Walaupun pada akhirnya Ganjar pun meluruskan maksud pernyataannya yang marak diberitakan media baru-baru ini.

 

Sugiharto
Sugiharto

 

Ganjar meluruskan ucapannya tersebut yang intinya pada waktu itu ia tidak berkomunikasi dengan Sekda Blora karena pada saat itu situasinya sedang diskusi dengan para kades dan pada saat itu ada sebuah pertanyaan dari warga yang meminta kejelasan, apakah warga Blora yang berada dalam perantauan akan di bantu atau tidak? Terus menanggapi pertanyaan dari warga tersebut Ganjar bertanya balik, terus Pemdamu bantu atau tidak ?. Warga yang bertanya itu menjawab bahwa ia telah bertanya sama Sekda dan jawaban dari Sekda bahwa ia tidak tahu karena tidak ada regulasinya. Menanggapi pertanyaan ini Ganjar pun menjawab  “”Ya gak boleh, ini semua enggak ada regulasinya, maka kita buat regulasi dengan cara melakukan refocusing, realokasi ataupun relokasi anggaran untuk kita siapkan” (Semarang, 12/05/2020). Ganjar juga menjelaskan menanggapi pertanyaan warga tadi bahwa regulasi mendata itu memang sulit tidak mudah dan kalau memang tidak niat ditanya gak ngerti ya gak usah jadi Sekda saja. Menurut Ganjar, intinya yang dibutuhkan adalah keputusan politik dari pemangku kebijakan daerah setempat terkait komitmen pemberian bantuan tersebut apakah mau membantu atau tidak, itu saja.

Sementara itu menanggapai video Ganjar itu Sekda Blora I Komang Gede Irawadi mengaku terkejut. Dirinya mengaku selama ini telah bekerja secara maksimal dalam penanganan COVID -19 di Kabupaten Blora. Meski demikian dia bisa memaklumi emosi Ganjar yang mengeluhkan tidak adanya data perantau di Kabupaten Blora. Dirinya pun siap mundur dari jabatannya jika memang sudah tidak dikehendaki. I komang Gede Irwadi selaku Sekda Pemda Blora mengatakan bahwa Pemkab Blora telah menganggarkan dana sebesar Rp 61 miliar untuk penanganan COVID-19. Meski demikian anggaran tersebut memang belum menyentuh untuk bantuan bagi warga perantau di luar kota.

Melihat situasi ini tentu terjadi sebuah miskomunikasi antara Gubernur dengan Pemda daerah dalam hal ini Sekda Blora selaku unsur pembantu pemerintah daerah sehingga terjadi kebijakan yang terlihat simpang siur dari Gubernur ke Pemda. Jika hal ini dibiarkan tentu akan membuat kebingungan warga yang ingin bertanya karena masing-masing pemegang kebijakan saling melempar bola. Semestinya sebuah kebijakan Gubernur sudah di komunikasikan dan di sosialisasikan terlebih dahulu dengan seluruh Pemda sehingga semua berada dalam satu komando regulasi kebijkan sehingga tidak akan muncul jawaban tidak tahu. Kecuali memang jika kebijakan memberikan bantuan atau tidak itu diserahkan kepada Pemda masing-masing tentu beda masalahnya karena hal itu merupakan hak prerogratif Pemda. 

Pada sebuah keterangannya Ganjar Pranowo memastikan warga Jawa Tengah yang berada di perantauan akan mendapat bantuan. Menurutnya saat ini pihaknya masih menyiapkan prosedur dan menghitung angka dan anggaran terkait bantuan tersebut. Tapi kenyataanya sampai  saat ini ternyata masih belum ada kejelasan yang pasti baik dari Gubernur atau Pemda, tentang bentuk bantuan apa yang hendak diberikan kepada warga yang merantau apakah berupa transferan dana berupa uang tunai atau sebuah sembako hal ini tentu harus di pertimbangkan lagi. Mengingat warga yang merantau itu tidak hanya pekerja saja akan tetapi ada juga mahasiswa yang sedang kuliah tentu masing-masing mempunyai kebutuhan hidup yang berbeda. Maka dalam hal ini perlu sebuah regulasi penataan yang baik dan cermat baik dari Gubernur maupun Pemda masing-masing di Jawa Tengah. 

Pada pernyatan itu Ganjar menyorot Sekretaris daerah (Sekda) Blora yang menjawabnya tidak tahu tentang regulasi pencairan bantuan sembako bagi warga perantau. Hal ini tentu sangat disayangkan bagi Sekda selaku unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah. Mengingat Sekda merupakan unsur terpenting dalam pemerintahan daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah juga dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah. Selain itu Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota juga memiliki sebanyak-banyaknya 3 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian. 

Melihat tugas pokok dan fungsinya tersebut  tentu Sekda juga bisa menggunakan wewenangnya untuk bisa koordinasi langsung ke pihak kecamatan dan kelurahan terkait data warga perantau jika memang belum ada data, agar warga di setiap desa yang sedang merantau atau tinggal di daerah bisa terdata dengan baik untuk kemudian disimpan dalam database pusat di pemerintahan daerah. Sehingga ketika terjadi musibah pandemi ini Sekda bisa tahu detail tentang warganya baik yang merantau maupun tidak. 

Melihat Tupoksinya tersebut, apakah Sekda Blora sudah menjalankan tugas  pokok dan fungsinya dengan baik ? tentu dalam hal ini tugas kita bukan untuk saling menghakimi akan tetapi saling mengingatkan agar semua berjalan sesuai dengan koridor dengan apa yang telah menjadi tugas pokok dan  kewajibannya. Maka dalam hal ini perlu koordinasi yang lebih baik lagi antara Gubernur, Pemda, Kecamatan, Kelurahan sampai tingkat paling bawah RT dan RW sehingga masyarakat terlayani dengan baik. 

Tentang Penulis : Sugiharto,S.H. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan saat ini sedang menyelesaikan studi sebagai mahasiswa S2 jurusan Sosiologi di Fakultas Imu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM Yogyakarta.

 

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com

 

REVISI 

Judul  SEKDA BLORA : SUDAHKAH MENJALANKAN TUPOKSINYA DENGAN BAIK? Di Rubah  SUDAHKAH SEKDA BLORA MENJALANKAN TUPOKSINYA DENGAN BAIK?

Sekian terima kasih.