fbpx

SEJUMLAH SAKSI KEMBALI DIPANGGIL TERKAIT DUGAAN KORUPSI KUNKER DPRD BLORA

Kantor Kejaksaan Negeri Blora
Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Blora-Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Blora 2014-2019 kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Blora. Dua saksi yang dipanggil hari ini, masing-masing berinisial R dan SN, keduanya merupakan staf DPRD Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Made Sudiatmika, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rendy Indro Nursasongko mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, Rabu (20/11).

Untuk mengungkap kasus ini, aparat melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengkaji besar kerugian negara terkait hal ini. Jika alat bukti telah cukup dan kerugian negara telah jelas, Kejari akan segera menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti sudah cukup dan kerugian negara sudah jelas. Sudah ada koordinasi dengan BPKP, masih proses dan mohon tunggu,” jelas Rendy.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah memanggil sebanyak 35 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini. Tak tanggung-tanggung, aparat juga memanggil Ketua DPRD Blora 2014-2019 Bambang Susilo dan Sekretaris DPRD Blora, Pudjianto Said.

Pemanggilan terhadap R dan SN hari ini, merupakan pemanggilan yang kedua. Sebelumnya, dua ASN yang pada 2014-2019 bertugas sebagai pendamping komisi ini telah dipanggil pada 25 September 2019 lalu. (jyk)