fbpx

SEBANYAK 58 BOTOL ARAK JAWA NYARIS BEREDAR DI KECAMATAN JATI

Petugas Kepolisian mengamankan 58 botol arak jawa yang nyaris beredar di Kecamatan Jati, Senin (16/04).

 

Jati – Petugas Polsek Jati berhasil mengamankan 58 botol minuman keras (miras) jenis arak jawa. Sebelumnya petugas Polsek Jati juga menyita ratusan botol miras oplosan dari berbagai warung dan toko, Senin (16/04).

 

Petugas Kepolisian mengamankan 58 botol arak jawa yang nyaris beredar di Kecamatan Jati, Senin (16/04).

 

Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono mengungkapkan, puluhan botol arak jawa tersebut dibawa oleh Nardi (45) warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan.

“Berkat Informasi dari masyarakat kita lakukan penghadangan dan berhasil menemukan barang bukti 58 botol miras jenis arak jawa yang menurut pengakuan tersangka akan dijual ke wilayah Tuban Jawa Timur,” ungkap AKP Joko Priyono.

AKP Joko Priyono menambahkan, petugas juga menyita kendaraan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, berupa sepeda motor bernopol K-3078-YF.

Tersangka dinilai telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blora No. 7 tahun 2015 tentang peredaran dan pengendalian minuman beralkohol.

“Dalam perda telah diatur sanksi secara jelas. Misalnya denda minimal Rp 25 juta dan denda maksimal Rp 50 juta bagi yang melakukan pelagnggaran. Sedangkan untuk hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” pungkasnya.

Penyunting : Achmad Niam Djamil