Blora – Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer memastikan akan menindak tegas pemilik atau pengguna sepeda motor yang memasang knalpot bersuara bising, atau Knalpot Broong.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan suara bising yang dihasilkan saluran pipa saluran pembuangan tersebut.
“Selain kelengkapan surat-surat, pelanggaran kasat mata juga akan kita tertibkan seperti helm, spion, lampu, dan pemakaian kenalpot racing,” ujar AKP Febriyani, Selasa (06/02).
Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Blora juga memaparkan aturan perundang undangan yang melarang penggunaan knalpot bersuara bising ini.
“Pertama, Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengemudi melengkapi kendaraan dengan persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban,” terangnya.
Jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan ini, akan dijerat dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel,” lanjut Kasatlantas mengutip Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Terkait pelaksanaan di lapangan, Kasatlantas memastikan knalpot racing itu menjadi perhatian khusus (atensi). Jika ada temuan, akan segera dibawa ke kantor Satlantas.
“Setelah knalpot diganti baru atau asli pabrikan baru akan kita izinkan keluar motornya,” pungkasnya.
Penyunting : Arif Syaifudin