Blora – Tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi tak jadi ditahan dengan alasan sakit.
Penyidik Kejaksaan Negeri Blora melakukan pengecekan kesehatan Sarmidi di rumahnya.
Dokter Puskesmas Blora, dr. Imba Wahyu G. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menderita keluhan dilambung, tensi tinggi sama vertigo ditambah asupan makanan kurang, jadi tenagannya juga kurang.
“Kalau pemeriksaan yang lain harus dibuktikan dengn laborat, untuk pemeriksaan fisik dan keluhan hari ini baru bisa kami simpulkan ya tiga itu, sementara sejauh itu,” ungkapnya saat ditemui Bloranews.com usai pemeriksaan di rumah Sarmidi, Selasa (05/10).
Menurutnya, dilihat dari kondisinya, tidak memungkinkan untuk dibawa ke proses selanjutnya.
Dirinya juga menyarankan keluarga untuk berobat agar mendapatkan perawatan lanjutan karena obat yang ada di rumah tidak lengkap.
“Kondisinya memang sakit, sebenernya seperti ini pun memungkinkan buat di rawat di Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” imbuhnya dr. Imba.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengatakan pihaknya sempat melakukan penjemputan paksa terhadap Sarmidi.
“Pihak puskesmas sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka S, bahwa memang keadaannya sakit, jadi kita akan tunda dulu untuk tahap dua yang satu orang ini,” ucap Adung.
Disinggung soal berapa lama dilakukan penahanan, Adung menuturkan tersangka akan ditahan selama 20 hari.
“Rencananya nanti sesuai petunjuk ditahan selama 20 hari,” pungkasnya.
Dalam pantauan Bloranews.com sebelumnya di Kejaksaan Negeri Blora hingga pukul 12.00 WIB, hanya tersangka sofaat yang datang pertama, disusul Warso dan pengacaranya. Terakhir pengacara Sarmidi dan Sarmidi sendiri belum nampak dengan alasan sakit. (Spt)