fbpx

“SANG PENUSUK POLHUT” SEMPAT KABUR KE TERNATE, INI KRONOLOGINYA

Konferensi Pers ungkap kasus penangkapan pelaku penusuk Polhut di Mapolres Blora
Konferensi Pers ungkap kasus penangkapan pelaku penusuk Polhut di Mapolres Blora

Blora – Nama Suwadi alias Sundol akhirnya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku penusukan terhadap Asper Joko Prayitno, petugas Polhut KPH Cepu ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jatim.

Ternyata, sejak menghilang usai melukai korban, Suwadi sempat kabur hingga ke Ternate Maluku Utara untuk menghindari penangkapan. Berikut ini, kronologi penangkapan Sang Penusuk Polhut seperti dipaparkan Kapolres Blora Polda Jateng, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, Senin (07/01).

 

Konferensi Pers ungkap kasus penangkapan pelaku penusuk Polhut di Mapolres Blora
Konferensi Pers ungkap kasus penangkapan pelaku penusuk Polhut di Mapolres Blora

 

(1) Sabtu (01/09/2018) pukul 16.30 WIB di kawasan hutan RPH Bleboh BKPH Nanas KPH Cepu, Kabupaten Blora.

Pelaku Suwadi melakukan pencurian kayu jati di hutan negara tersebut. Aksi ini diketahui Asper Joko Prayitno yang sedang berpatroli di kawasan tersebut. Petugas kemudian menegur para pencuri ini, dan sebagian besar dari pelaku melarikan diri.

Suwadi dan salah seorang rekannya, mendatangi petugas. Keduanya menyerang petugas dengan batu dan senjata tajam. Alhasil, petugas mengalami luka pada begian perut dan sempat dilarikan ke RSUD Blora.

Usai melukai petugas, Suwadi dan rekannya kemudian kabur. Kepolisian akhirnya menetapkan Suwadi dan 18 rekannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Blora Polda Jateng.

(2) Selasa (01/01/2019) pukul 04.30 WIB di rumah Suwadi, kawasan Dusun Pringapus RT 06 RW 01 Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jatim.

Keberadaan Suwadi terendus petugas. Segera, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya.

– 2 (Dua) batang kayu jati dengan kubikasi 0,65 meter kubik.

– 5 (Lima) batang kayu jati untuk pikulan dengan panjang 2 meter dan diameter 7 cm.

– 1 (Satu) gergaji tangan.

– 1 (satu) buah tali plastik warna biru, panjang 1,5 meter.

– 1 (Satu) buah kaos berkerah warna hijau tua.

– 2 (Dua) buah batu.

– 1 (Satu) bilah pedang.

– 1 (Satu) buah gergaji tangan

– 1 (Satu) unit motor Yamaha Bison, warna merah tanpa Plat Nomor.

Kepada petugas, pelaku Suwadi mengaku sempat melarikan diri hingga ke Ternate, Maluku Utara. Kemudian pulang kembali ke rumahnya.

(3) Senin (07/01/2019) di Mapolres Blora Polda Jateng

Polres Blora Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus penusukan terhadap petugas Polhut dan Pembalakan Liar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Suwadi, petugas memastikan telah mengantongi identitas dan informasi terkait 18 pelaku lainnya.

Pelaku Suwadi dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 KUHPidana dan/atau 365 KUHPidana. (imn)