Blora- Sedulur Sikep Samin ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat Medikbud RI nomor 65682/MPK.E/KB/2018.
Direktur Sejarah Ditjen Kebudayaan Kemdikbud RI, Triana Wulandari berharap, dengan ditetapkannya Samin Blora sebagai warisan budaya tak benda dapat mendorong Blora menjadi Kota Budaya.
“Selamat untuk Blora, semoga kedepan Blora bisa menjadi Kota Budaya,” kata Triana dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat Mendikbud RI tentang Samin Blora sebagai Warisan Budaya Tak Benda, di Stadium Seni Budaya Tirtonadi Blora, Kamis (19/09) malam.
Dalam acara yang juga dirangkai dengan opening ceremony Indonesiana: Cerita Dari Blora 2019 ini, ditampilkan pula pertunjukan drama kolosal yang menceritakan tentang perlawanan sedulur sikep (Samin) terhadap penjajahan, dan ditutup dengan pentas kesenian tayub.
Sementara, tokoh Samin Blora, Pramugi Prawiro Wijoyo mengaku bangga dengan adanya penetapan ini. Tokoh Samin yang tinggal di Dusun Blimbing Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong tersebut menilai penetapan ini merupakan pengakuan negara atas nilai luhur ajaran samin.
“Kita senang dan bersyukur atas terbitnya pengakuan Kemdikbud RI atas ajaran yang kita pegang sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia,” ucapnya. (jyk)