fbpx

SAH! PEMKAB BLORA LAHIRKAN PERDA PESANTREN

Blora, BLORANEWS – Kini Blora mempunyai Perda Pesantren. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora dengan agenda Persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD Terhadap 5 Ranperda Kabupaten Blora dilaksanakan di Pendopo DPRD Kabupaten Blora pada Senin (26/12/2022).

Ketua Pansus VII DPRD Blora, Abdullah Aminuddin mengungkapkan, Secara prinsip, pemerintah diberikan kewajiban untuk memberikan fasilitasi pengembangan pesantren. 

“Perlu diingat tugas pemerintah harus dikontrol dan dibatasi. Adanya pesantren yang tidak jelas terus jadi liar itu tidak boleh. Makanya kemenag harus kita libatkan. Urusan teknis, syarat kepantasan kelayakan harus ada indikasi yang standar. Tidak semua ponpes bisa difasilitasi,” papar Abdullah Aminuddin. 

Ketua DPRD Blora, HM. Dasum mengatakan, perda yang dibuat itu semua untuk kesejahteraan masyarakat Blora. 

“Semua perda. Tidak hanya perda pesantren saja. Kita ikut menyetujui karena itu tanggung jawab kita,” ungkap Dasum. 

“Saya kira itu tidak ada masalah, kita duduk bersama, keputusan bersama, persetujuan bersama. Tolong kita jangan berpikir negatif dulu. Semua kita berpikir yang positif dulu. Untuk masyarakat kabupaten blora,” tambah Dasum. 

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dengan legislatif. 

“Dengan telah dilakukannya persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda Kabupaten Blora Tahun 2022 maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora,” ucap Arief Rohman dalm sambutannya. 

Sejumlah perda yang diperipurnakan yaitu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. (jem)