fbpx

RUDATIN PAMUNGKAS, EKS BOS BANK JATENG CABANG BLORA DITUNTUT 10,5 TAHUN PENJARA

Isak tangis mewarnai sidang lanjutan dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/5) kemarin. Yaitu saat mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dihadirkan dalam persidangan dan ditanya soal keluarga.
Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang.

Blora, BLORANEWS – Rudatin Pamungkas, Eks Bos Bank Jateng Cabang Blora, dituntut 10 tahun 6 bulan pidana penjara. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk menyatakan Terdakwa Rudatin Pamungkas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Yaitu sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudatin Pamungkas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan.

Berikutnya, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menghukum Terdakwa Rudatin Pamungkas membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora ini, turut menyeret 2 tersangka lainnya. Yaitu Teguh Kristiono dan Ubaydillah Rouf. Selain itu, dalam persidangan yang lalu, Rudatin Pamungkas sempat mengakui bahwa pinjaman uang nasabah untuk menutup lolos termin. Nilainya mencapai Rp 22 Miliar. Mulai pinjam dari Ubaidillah Rouf, Aan Rochayanto dan Paimin. Menurutnya, kalau tidak ditolong, akan beresiko kepada anak buah. Sehingga dia meminta bantuan Aan Rochayanto.

“Kalau tidak, pada Januari, Bank Jateng akan merugi Rp 22 Miliar,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Lolos termin sendiri terjadi tanpa sepengetahuannya. Bahkan dirinya sempat memanggil anak buahnya untuk menjelaskan penyebabnya. Sayangnya tak ada jawaban pasti kenapa bisa lolos termin sebesar Rp 22 Miliar tersebut.

Sementara itu, Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto mengaku, usai pembacaan tuntutan ini, maka majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan pada sidang pleidoi pada Kamis, 23 Juni 2022 mendatang.

“Sidang berikutnya Kamis tanggal 23 Juni 2022. Agendanya Pleidoi atau pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa,” jelasnya. (sub)