fbpx

RESIDIVIS PENCURI ASAL BANJAREJO DIAMANKAN PETUGAS

RESIDIVIS PENCURI ASAL BANJAREJO DIAMANKAN PETUGAS
Barang bukti yang diamankan polisi.

Blora- Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jepon, Ngawen beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan ADA (25) residivis pencurian asal Kecamatan Banjarejo, Jumat (25/06).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto mengungkapkan kejadian bermula dari laporan korban bernama Markamah, warga Desa Karangtengah Kecamatan Ngawen pada Kamis (24/06) kemarin.

“Sekitar pukul 05.00 WIB korban melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka, selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan mengecek uang yang berada di dalam kotak penyimpanan ternyata sudah tidak ada sekitar RP 250 ribu,” terang Kapolsek Ngawen.

Kemudian saat korban hendak melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi kantor polisi dirinya baru sadar jika hand phone miliknya juga raib.

“Sekitar pukul 06.30 WIB, anak dari korban bermaksud mengambilkan hand phone orang tuanya yang di simpan di almari ruang tengah untuk menghubungi kepolisian, tetapi barang berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME type C2 warna biru sudah tidak ada pada tempatnya,” tambahnya.

Tak butuh waktu lama, petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Blora dengan kasus yang sama.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah dosbook handphone merek REALME type C2 warna kuning, 1 unit HP merk Real me tipe C2, warna biru, 1 buah charger warna putih, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai RP 50 ribu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 2.750.000,00 dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)