Jiken- Pentas hiburan dangdut di Dusun Ngaglik RT 03 RW 03 Desa Ketringan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora diwarnai aksi pengeroyokan. Kepolisian menetapkan 3 tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Jiken Polres Blora, Iptu Putoro Rambe memaparkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/06) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Hingga saat ini,Sabtu (15/06) pihaknya telah mengamankan 2 tersangka. Sementara 1 tersangka lain masih buron.
“Dua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Jiken,” terang Iptu Putoro Rambe.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Imam Sugiyanto (23) warga Desa Gembol RT 03 RW 02 Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora. Korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Bogorejo akibat peristiwa ini.
Lebih rinci, Kanit Reskrim Polsek Jiken, Aiptu Sugito memaparkan, 2 tersangka yang berhasil ditangkap adalah Eko Jaenuri (19) warga Desa Gayam RT 01 RW 02 Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora serta Soni (22) warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Sementara tersangka Pandi (21) warga Desa Prantaan Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora masih diburu petugas yang berwajib. Berdasarkan pemeriksaan petugas, para tersangka melakukan pengeroyokan lantaran emosi spontan.
“Tersangka Eko Jaenuri ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut tersebut. Sedangkan tersangka Soni, ditangkap tadi malam dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan Bojonegoro,” papar Aiptu Sugito.
Terkait peristiwa ini, kepolisian memastikan para tersangka saat melakukan pengeroyokan tidak dalam pengaruh minuman keras. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Karena penonton banyak dan sebagian besar masih berusia muda, jadi hanya pengaruh kenakalan saja dan waktu itu tidak ada bau miras pada tersangka. Dalam BAP, para tersangka juga mengaku tidak minum miras,” pungkas Aiptu Sugito. (top)