Blora- Seorang remaja di bawah umur, berinisial RYN (17) warga Dusun Cangkringan RT 14 RW 02 Desa Brumbung Kecamatan Jepon, Blora, nekat menggasak burung hias. Parahnya, uang hasil penjualan burung curian itu digunakan ke cafe untuk bersenang-senang.
Kapolsek Blora Kota Polres Blora, AKP Agus Budiyana mengungkapkan, aksi nekat bocah ini terungkap dari laporan korban pemilik burung, bernama Sungkono (33) warga Dusun Ketangar Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kota, Blora, beberapa hari yang lalu.
“Menurut pengakuan pelaku (RYN). Aksi tersebut bukanlah yang pertama kali, sudah sering melakukan aksi semacam ini. uangnya, digunakan ke cafe,” terang AKP Agus Budiyana, Selasa (19/03).
Atas perbuatannya, bocah bertato ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, lantaran pelaku masih dibawah umur.
Kronologi
Akibat perbuatan bocah ini, pemilik burung menderita kerugian yang totalnya mencapai Rp 25 juta, terdiri atas 7 ekor burung jenis Murai Medan. 4 diantaranya, merupakan burung jantan dan sisanya betina.
AKP Agus Budiyana memaparkan kronologi bocah di bawah umur ini dalam menjalankan aksinya. Bermula saat bocah ini mendatangi korban pada Jumat (15/03) lalu dan mengaku ingin membeli burung jenis murai betika.
Kemudian, pelaku batal membeli burung dan segera meninggalkan rumah korbannya. Satu jam kemudian, pemilik burung meninggalkan rumah dan mengunci pintu dan kandang burung. Sialnya, petaka terjadi saat rumah itu kosong.
“Pemilik rumah kemudian dihubungi oleh seorang saksi yang memberitahukan bahwa bocah yang sebelumnya datang, telah mengambil burung miliknya. Bocah itu mengendarai sepeda motor jenis RX King,” terang AKP Agus.
Pemilik burung pun segera pulang, dan benar saja, burung Murai miliknya telah raib. Tak pelak, pemilik burung pun melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Blora Kota. Kepolisian pun mendatangi lokasi kejadian dan menyaksikan gembok sangkar burung dalam keadaan rusak.
Penangkapan
Petugas yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka pun mulai melakukan pengejaran. Pelarian bocah bertato ini berakhir saat petugas Polsek Blora Kota Polres Blora melaksanakan patroli di kawasan Kamolan.
“Ada laporan warga yang menyebutkan telah melintas seorang remaja mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi dengan ciri-ciri yang sama dengan identitas bocah pelaku pencurian burung. Bocah tersebut hampir dikeroyok warga,” terang Kapolsek.
Petugas patroli pun meluncur ke lokasi warga yang telah mengamankan bocah tersebut. Di depan petugas, bocah ini tak lagi mampu berkutik. Tak menunggu lama, bocah ini pun digelandang ke Mapolsek Blora Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi, ternyata remaja ini berkali-kali melakukan aksi serupa. Dulu, ketika akan menjalani rehabilitasi, karena masih dibawah umur, sempat melarikan diri,” pungkas Kapolsek. (red)