fbpx

RAZIA MIRAS, ARAK JAWA DISITA PETUGAS

Petugas kepolisian menyita arak jawa di sebuah warung
Petugas kepolisian menyita arak jawa di sebuah warung

Jati- Sebanyak 5 (lima) botol arak jawa dalam kemasan botol ukuran besar yang dijual di sebuah warung disita aparat kepolisan. Minuman keras tersebut, kini telah diamamankan di Mapolsek Jati Polres Blora.

Kapolsek Jati, Iptu Supriyono mengungkapkan, penyitaan minuman beralkohol tinggi tersebut, dilakukan lama razia yang menyisir warung-warung di kawasan Kecamatan Jati sebelah timur. Ternyata, warung milik Suwari diketahui menjual miras.

“Dalam razia yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jati, Aiptu Adi Bowo, berhasil diamankan 5 botol miras jawa dalam botol besar di warung milik Ibu Suwari, di Dusun Karanggeneng, Desa Randulawang Kecamatan Jati,” terang Iptu Supriyono, Rabu (14/11) malam.

 

Petugas kepolisian menyita arak jawa di sebuah warung
Petugas kepolisian menyita arak jawa di sebuah warung

 

Razia yang dimulai pukul 20.30 WIB hingga 21.15 WIB tersebut, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik warung yang masih menjual minuman haram tersebut.

Dalam razia tersebut, Kanit Reskrim didanpingi sejumlah petugas lain. Diantaranya, anggota Reskrim Brigadir Kurniawan, Bhabinkamtibmas Desa Singget Bripka Suyono, dan Bhabinkamtibmas Bangkleyan Bripka Sri Wahono.

“Miras dapat membuat situasi Kamtibmas terganggu. Menjual miras, sama artinya dengan melanggar Perda kabupaten Blora no 8 tahun 2017, perubahan perda no 7 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Jati mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada. Salah satunya, dengan tidak menjual miras, serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang tahun politik 2019. (lot)