Blora – Upaya percepatan penanganan covid-19 terus dilakukan, operasi yustisi masker dilakukan Koramil 02/Jepon dan Polsek Bogorejo sampai pelosok desa Prantaan Kecamatan Bogorejo.
Danramil 02/Jepon Kapten Inf. Surana melalui Sertu Mindar memaparkan kegiatan operasi masker dan prokes dilaksanakan ini dengan sasaran warga masyarakat yang melintas tidak pakai masker atau tidak patuh prokes.
“Memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup Blora no 55 tahun 2020,” paparnya, Blora (09/10).
Digelarnya Operasi Yustisi ini, dilakukan oleh anggota Koramil 02/Jepon Sertu Mindar, 3 orang Babinsa bersama 5 anggota Polsek Bogorejo demi memutus rantai penyebaran cobid-19 terutama di wilayah Bogorejo.
Sertu Mindar mengajak warga masyarakat selalu taat porkes dengan melakukan 3M. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
”Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,” ajaknya.
Beberapa warga yang melanggar kemudian diberi sosialisasi dan dikasih masker, bertujuan agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan. (Jml)