Kedungtuban- Aparat Polsek Kedungtuban Polres Blora mengamankan Sumijan (41) warga Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora lantaran melakukan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur, Minggu (09/02).
Lebih lanjut, Iptu Suharto mengungkapkan trik tersangka membuat korbannya tutup mulut, yaitu dengan membelikan jajanan dan makanan kepada para korban kemudian diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bantal warna putih yang digunakan tersangka untuk mengelap sperma usai melakukan perbuatan menyimpang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jyk)