fbpx

RATUSAN PUPUK YANG DIAMANKAN POLISI AKAN DILELANG

Persoalan pupuk telah menjadi rintangan tahunan bagi petani di Kabupaten Blora. Dari kelangkaan hingga penjualan pupuk diatas HET telah mewarnai jerih payah petani dalam mengelola lahan
Ilustrasi Pupuk Subsidi

Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan 200 sak atau karung yang diperoleh dari pengedaran jual beli ilegal pupuk bersubsidi di Desa Gempol, Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Kamis (17/02) akan dilelang.

“Pupuk ini nanti akan kita lelang, hanya berapa sampling yang akan kita jadikan barang bukti. Hasil pelelengan tersebut uangnya akan kita lakukan penyitaan,” terang Kepala Polres Blora, AKBP Aan Hardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (22/02).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Blora. Dari hasil lelang, pupuk diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk untuk mencegah kenaikan harga pupuk yang dijual diatas ketentuan.

“Kami mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi atau sekitar 10 ton. Kami menetapkan satu tersangka yaitu saudara WA (23), warga Dukuh Soko, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto dalam konpers.

Ia menjelaskan modus penjualan pupuk yang didapat dari wilayah Madura, Jawa Timur untuk dibawa ke Blora. Sesampainya di Desa Gempol, Kecamatan Jati, Polsek setempat mengamankan pupuk tersebut.

Hasil pengembangan kasus penangkapan, polisi menemukan barang bukti 200 sak pupuk bersubsidi jenis urea, ponska dan ZA. Dua unit KBM truk, tiga unit handphone serta surat-surat atau bukti transfer.

“Rencana mau dikirim ke rumah saudara R di Desa Gempol, Kecamatan Jati. Dari pengembangan kasus ini, pupuk urea akan dijual Rp205 ribu per sak, phonska Rp205 ribu dan ZA Rp160 ribu,” jelas Setyanto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam maksimal 2 tahun penjara sebagai ganjaran dan efek jera. Sementara supir truk, oleh pihak kepolisian akan dijadikan sebagai saksi atas kasus jual beli ilegal pupuk bersubsidi. (Jam).