Blora – Lebih dari 140 titik pelintasan kereta api tidak ada penjaganya di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Hal ini menyebabkan tingginya kecelakaan. Perlintasan sebidang juga menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.
Dijelaskan Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, dari 356 titik perlintasan sebidang, terdapat 146 titik yang tidak dijaga dan 46 titik perlintasan liar. Perlunya dukungan dari pemerintah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama.
“Bisa dengan menutup perlintasan sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya serta dilengkapi dengan penjaganya. Atau bisa diusulkan untuk dibuat tidak sebidang yakni dlyover atau underpass. Bila kedua cara bisa dilakukan dapat mengurangi jumlah kecelakaan di sepanjang jalur kereta api,” jelasnya, Sabtu (9/4).
Untuk diketahui, data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang tahun 2021 baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel KA tercatat ada sebanyak 65 kejadian yang tertemper kereta api. Sementara untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian temperan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dan 2 orang luka berat.
Dengan demikian, PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” ungkap Kris. (Jam).