Momentum 1 Mei menjadi sejarah tersendiri bagi kaum buruh, biasanya diperingati dengan gelar aksi damai. 1 Mei atau May Day sering disebut Hari Buruh.
Seperti dilangsir suara.com May Day berawal dari unjuk rasa pada tanggal 1 Mei 1886 di Heymarket, Chicago, Amerika Serikat. Kisaran 30 ribu buruh aksi turun ke jalan menyuarakan agar bekerja 8 jam sehari, karena banyak perusahaan memaksa para buruh bekerja 18 jam sehari. Tersebut bisa jadi memeras tenaga dan berdampak negatif pada kesehatan.
Aksi berlangsung berhari-hari, juga disertai ledakan bom dan 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh setelah terselenggaranya Kongres Sosialis Internasional di Paris, Juli 1889. Hingga saat ini banyak yang memperjngati May Day di berbagai penjuru sampai Indonesia dengan menyuarakan berbagai motif tuntutan.
Ketenagakerjaan dibahas tuntas pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan menurun sampai peraturan tingkat kabupaten.
Sampai saat ini apakah masih ada perusahaan yang mempekerjakan buruh tidak sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Berujung sampai pesangon harus sesuai ketentuan.
termasuk Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Undang-undang telah disusun rapi agar sistem ketenagakerjaan berjalan maksimal, namun mungkinkah penerapan di lapangan sesuai.
Tidak diperkenankan mempekerjakan orang dibawah umur, berdasarkan data sensus, data Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora bahwa penduduk usia bekerja adalah 15 tahun atau lebih. Lumrah ketika sekolah belum tuntas sudah mengambil jalan untuk bekerja dengan berbagai aneka alasan, misal problem ekonomi, otak tak mampu berpikir dan sebagainya.
Tersebut amat mengganggu pembelajaran peserta didik, walhasil mencetuskan banyak pengangguran, apalagi di tengah pandemi Covid-19 kini banyak pelaku usaha yang merosot.
Tertera pula jaminan sosial, jaminan kerja, jaminan kematian tentu dan semoga terealisasi dengan baik.
Banyaknya pelatihan dalam rangka nantinya dapat bekerja di perusahaan secara maksimal, tapi pelatihan hanya cukup pelatihan. Terpenting pada advokasi setelah pelatihan, rencana tindaklanjut. Biar sesuai harapan pelatihan. Pelatihan tidak hanya memberi sertifikat dan pesangon. Sia-sia hanya merajang anggaran dana.
Semoga dalam sistem perusahaan (bos sampai buruh) berjalan sesuai peraturan. Tidak ada pemerasan tenaga, penindasan pekerja dan memajukan perekonomian Indonesia.
Tentang penulis: Mawar Sastrajawa merupakan nama pena Achmad Niam Jamil, yang adalah mahasiswa Tarbiyah STAI Al Muhammad tapi meminati seni lukis
*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com