fbpx

RAKOR KEBIJAKAN OMNIBUS LAW BERSAMA DAERAH, MAHFUD MD : PEMERINTAH MENGHORMATI KELOMPOK YANG BERPENDAPAT

rakor omnybus law
Forkopimda Kabupaten Blora ikuti Vicon Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

Blora- Forkopimda ikuti Vicon Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law. Rabu (14/10).

 

Forkopimda Kabupaten Blora ikuti Vicon Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

 

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, serta sejumlah Menteri terkait.

Menkopolhukam Mahfud MD menyayangkan beberapa hal diantaranya hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum terkait penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.

“Pemerintah menghormati kelompok yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum,” ucap Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, pencegahan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa di dalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah, salah satunya dalam pemberian pesangon. 

“Dulu 32 kali juga, ternyata yang melaksanakan hanya 7 persen, itupun tidak penuh 32 kali yang memberi pesangon itu. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian pesangon. Dan sekarang ada JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada,” imbuhnya.

Senada dengan Mahfud MD, hal yang sama juga disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

“UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 BAB, 186 pasal,” kata Airlangga Hartarto.

Sementara itu, menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi lapangan kerja akan pindah ke Negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding Negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap di tengah pandemic Covid-19. (Jyk)