Menjelang dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019, penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu memiliki pekerjaan rumah yang wajib diperhatikan seksama. Hal ini terkait dengan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi pada awal Agustus lalu oleh Lembaga Bantuan Hukum PSI bernama Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) Apabila gugatan di kabulkan MK, maka KPU wajib melakukan verifikasi terhadap seluruh partai. Tidak hanya partai baru saja.
Jangkar Solidaritas berpendapat verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik karena adanya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan.
Jangkar Solidaritas menggugat ketentuan Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur verifikasi partai politik. Pasal 173 ayat (1) mensyaratkan partai politik yang dapat mengikuti Pemilu yang lolos verifikasi KPU. Pada ayat (2), mewajibkan partai politik memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Beberapa syarat yang cukup berat bagi Parpol adalah memiliki kepengurusan di seluruh propinsi, memiliki kepengurusan 75% Kabupaten/Kota di setiap propinsi, memiliki kepengurusan 50% di tingkat kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Selain itu, memiliki keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Juga, memiliki anggota minimal 1000 atau 1/1000 anggota di tiap Kabupaten/Kota bersangkutan. Dan pada ayat (3) menyebutkan, partai politik yang telah lulus verifikasi sebagaimana persyaratan tersebut tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Dengan dasar pasal inilah maka, parpol lama tidak perlu dilakukan verifikasi ulang. Karena Parpol yang menjadi kontestan pada Pemilu 2014 telah diverifikasi KPU dan dinyatakan lulus. Oleh Jangkar Solidaritas, ketentuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap partai politik baru. Menurut mekreka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Apa yang dilakukan oleh Jangkar Solidaritas, sejatinya juga pernah dilakukan oleh sejumlah partai yang tidak lolos Parlementary Threshold (PT) dalam Pemilu 2009, menjelang Pemilu 2014. Meski obyek hukum yang dimohonkan uji materiil berbeda. Saat itu, dalam UU 8 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yang berhak menjadi peserta Pemilu adalah Paprol pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional. Namun keduanya punya maksud yang sama, yaitu tidak perlu adanya verifikasi bagi partai ‘lama’.
Potensi Dikabulkan
Dalam amar putusan 52/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 29 Agustus 2012, MK mengabulkan gugatan partai-partai tersebut. MK berpendapat terdapatnya fakta hukum bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mengikuti pemilihan umum legislatif tahun 2009 ternyata berbeda dengan persyaratan untuk pemilihan umum legislatif tahun 2014. Syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum bagi partai politik tahun 2014 justru lebih berat bila dibandingkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik baru dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009.
Dalam pertimbangannya majelis Mahkamah bersepakat, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilihan umum pada tahun 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilihan umum pada tahun 2014 sebagaimana partai politik baru. Sementara partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.
Berkaca dari pengalaman tersebut, ada kemungkinan gugatan kali ini juga akan dikabulkan MK. Rangkaian berikutnya tentu saja pekerjaan ada di KPU dan Parpol, seiring dengan lahirnya ketentuan UU yang baru. Desain verifikasi Parpol oleh KPU saat ini adalah menyiapkan verifikasi untuk partai baru saja. Yang jumlahnya diperkirakan dikisaran 10 parpol pendaftar. Apabila gugatan terkabul maka dapat dipastikan pekerjaan verifikasi menjadi bertambah 100% dari perkiraan awal.
Keterbatasan Waktu
Sukses Pemilu serentak 2019 adalah tanggungjawab bersama. Tidak serta merta dibebankan kepada KPU sepenuhnya. Untuk itu, mengingat ketersediaan waktu, harus ada dukungan dari pihak lain. Salah satunya dari MK. Sebagai lembaga yang memutus permohonan gugatan, MK wajib berhitung tahapan pelaksanaan Pemilu. Semakin cepat keputusan MK atas gugatan UU 7 Tahun 2017 akan semakin baik untuk KPU dan Paprpol dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019.
Bagi KPU, dengan permasalahan tersebut harus menyiapkan diri dengan segala kemungkinan. Saat ini KPU sedang menyiapkan opsi-opsi dan desain pelaksanaan verifikasi apabila gugatan tersebut dikabulkan. Karena sebagai pelaksana Undang-undang KPU harus sigap dalam merespon setiap ketentuan undang-undang.
Bagi parpol, adanya gugatan menyimpan permasalahan yang tidak ringan. Apabila gugatan Jangkar Solidaritas terkabul, Parpol yang sekarang telah diverifikasi pada Pemilu 2014 wajib mempersiapkan syarat-syarat verifikasi untuk Pemilu 2019. Apabila lengah bukan tidak mungkin parpol besar dan sudah mapan tidak lolos verifikasi dan gagal menjadi peserta Pemilu. Karena waktu yang tersedia amatlah terbatas. (*)
Mohammad Khamdun: Anggota KPU Kabupaten Blora