Cepu, BLORANEWS – Proyek pembuatan akses menuju gedung Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran (PKP-PK) Bandara Ngloram, Cepu, Jawa Tengah diduga menggunakan material tanah urug ilegal.
Yaitu diambil dari quari ilegal di Kecamatan Kradenan dan Jepon Kabupaten Blora. Padahal ijin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman.
Proyek dengan nomor kontrak 121/PPK-NCP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 sendiri dikerjakan CV Tumpu Harapan dari Jogjakarta. Sumber anggaran dari APBN 2022 senilai Rp 1.497.236.000. Sementara pekerjaannya dimulai 1 Nopember 2022.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Unit Penyelenggara Bandar Udara kelas III Dewadaru Karimunjawa Jepara yang juga membawahi Bandara Ngloram, Susanto menjelaskan, terkait hal itu (Dugaan Tanah Uruk Ilegal, red), pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kontraktor.
“Secepatnya kita klarifikasi. Kita hentikan dulu sementara sambil buat surat klarifikasi tanah dari mana,” terangnya.
Dia menegaskan, pada dasarnya, pekerjaan tersebut kewenangannya ada di pihak kontraktor. Mulai berapa rit, tanah dari mana dan lainnya.
“Terkait ilegal atau tidak itu Kontraktornya tidak dari Bandara,” tegasnya.
Saat ini, pekerjaan memang molor. Baru 36 persen. Sebab terkendala cuaca. Hujan terus menerus. Pembuatan akses menuju gedung PKP-PK sendiri sepanjang 320 meter dan lebar 4,5 meter yang nantinya akan di paving dengan spek k 250 dan t 8 cm.
Sementara itu, Erna, Kontraktor dari CV Tumpu Harapan mengaku baru tahu kalau proyeknya menggunakan material tanah urug ilegal. Sebab dia sendiri jarang ke lokasi. Apalagi terkait lapangan, sudah dipasrahkan sama pelaksana di lapangan. “Kabar itu belum sampai ke perusahaan. Saya ke lokasi saat rapat dan awal-awal teken kontrak,” jelasnya.
Erna menambahkan, pihaknya akan koordinasi dengan pelaksana terkait kabar asal usul tanah tersebut.
“Kita akan koordinasikan secara internal dulu,” tambahnya.
Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto menegaskan, bahwa quari di Kecamatan Kradenan tersebut belum ada ijinnya.
“Setelah kami cek lokasi tersebut belum ada ijinnya,” tegas Hadi.
Hadi menjelaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.
Dari informasi yang koran ini peroleh, ijin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman. Namun karena kwalitasnya tidak sesuai spec, yakni berlumpur, sehingga pengambilan urug dialihkan ke Parengan, Kecamatan Kradenan dan Jepon. (Eka)