Cepu, BLORANEWS – Pihak Bandara Ngloram, Cepu, Jawa Tengah akhirnya menghentikan pekerjaan proyek pembuatan akses menuju gedung Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran (PKP-PK) Bandara Ngloram.
Sebab diduga sumber material tanah urug ilegal. Yaitu diambil dari quari ilegal di Kecamatan Kradenan dan Jepon Kabupaten Blora. Padahal ijin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman. Penghentian sementara ini dilakukan sampai pihak kontraktor menyelesaikan persoalan ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Unit Penyelenggara Bandar Udara kelas III Dewadaru Karimunjawa Jepara yang juga membawahi Bandara Ngloram, Susanto menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat kepada CV Tumpu Harapan dari Jogjakarta. Intinya minta klarifikasi status tanah yang digunakan untuk pengurukan. Apa bener ilegal atau tidak.
“Selama belum klarifikasi kita hentikan dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Tri Harjono, Pelaksana proyek menegaskan, pekerjaan pembuatan akses menuju gedung Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran (PKP-PK) Bandara Ngloram, Cepu memang dihentikan sementara. Sudah 2 hari.
“Kita mau klarifikasi surat dari pihak Bandara Ngloram dulu,” jelasnya.
Begitu juga dengan Joni, pembantu pelaksana mengaku sudah ditarik dari proyek tersebut. Saat ini pihaknya ada di Jogjakarta.
“Saya sudah ditarik. Tidak lagi di bandarasana (Bandara Ngloram, red).
Diberitakan sebelumnya, proyek pembuatan akses menuju gedung PKP-PK Bandara Ngloram, Blora dikabarkan menggunakan tanah urug ilegal. Proyek dengan nomor kontrak 121/PPK-NCP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 sendiri dikerjakan CV Tumpu Harapan dari Jogjakarta. Sumber anggaran dari APBN 2022 senilai Rp 1.497.236.000. Sementara pekerjaannya dimulai 1 Nopember 2022.
Saat ini, pekerjaan juga molor. Baru 36 persen. Sebab terkendala cuaca. Hujan terus menerus. Pembuatan akses menuju gedung PKP-PK sendiri sepanjang 320 meter dan lebar 4,5 meter yang nantinya akan di paving dengan spek k 250 dan t 8 cm.
Ijin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman. Namun karena kwalitasnya tidak sesuai spec, yakni berlumpur, sehingga pengambilan urug dialihkan ke Parengan, Kecamatan Kradenan dan Jepon. (Eka).