fbpx

PROVINSI JATENG KELUARKAN PERGUB UNTUK TANGANI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Semarang, BLORANEWS.COM – Guna memberi perlindungan kepada warganya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ini juga menjadi bukti kehadiran Pemprov Jateng dalam memberikan rasa aman kepada warganaya. Nantinya peraturan tersebut juga berlaku untuk warga dari luar daerah yang menjadi korban di Jateng.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat menerima kunjungan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Achmad Santosa, di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024. Menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Sementara itu, Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO ini. OPD tersebut antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Lanjut Achmad, regulasi ini menjadi Pergub yang pertama terbit di seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” ucapnya.

Masih menurutnya, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya. Oleh karenanya, pemerintah harus menyikapi dengan serius.

Pergub ini dinilai progresif, karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana. PPT melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya.

Dalam Pergub ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan Tindak untuk membentuk PPT.(Dj)

Verified by MonsterInsights