fbpx

PRIA 54 TAHUN CABULI ANAK DIBAWAH UMUR HINGGA HAMIL

Ilustrasi
Ilustrasi

Jati, BLORANEWS – Seorang Pria asal Kecamatan Jati, Kabupaten Blora tega mencabuli anak dibawah umur hingga hamil. Pria tersebut berinisial S (54) sedangkan korban yang merupakan tetangganya sendiri berinisial IN (14).

“Korban masih SMP dan sekarang sudah hamil kurang lebih 3 bulan,” ucap salah seorang warga di Dukuh tersebut yang tidak mau diperlihatkan identitasnya.

Dia menceritakan bahwa pelaku mengiming-imingi korban uang saku sebelum melancarkan aksinya. Adapun aksi tersebut dilakukan dirumah pelaku saat istri pelaku sedang tertidur pulas.

“Modus pelaku dengan memberi uang saku kepada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, AKP Supriyono mngonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

“Pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan,” jelas AKP Supriyono, Kamis (13/7/2023).

Dijelaskan, kasus tersebut mulai terbongkar saat orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke bidan desa untuk diperiksa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack, diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung,” lanjutnya.

Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya dan menyebutkan nama pelakunya. Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.

Atas perbuatan asusila itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Dj)