Blora- Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Banjarejo di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Kristiawan, mengaku proyek ini belum selesai 100 persen.
“Bahwa pekerjaan utama secara umum sudah selesai. Untuk pembenahan pekerjaan yang belum sempurna adalah kewajiban pelaksana, dan masuk dalam masa pemeliharaan sampai 180 hari ke depan,” ujarnya, Minggu (06/01).
Meski demikian, dia memastikan seluruh tahapan dalam proyek ini telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Pembayaran proyek ini telah dilakukan pada 31 Desember 2018 dengan dihitung berdasarkan progress.
“Dengan dihitung berdasarkan progress dan telah cukup memenuhi item pekerjaan serta memenuhi unsur syarat untuk dibayar 100 persen. Untuk proses ijin ke Bupati sudah ada. Denda terhadap keterlambatan pekerjaan sudah dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Banjarejo yang belum selesai ini, dinilai tidak membuat khawatir pihak puskesmas setempat. Gedung rawat inap tersebut akan mulai digunakan pada September 2019.
“Insyaallah tidak mengkhawatirkan karena kapasitas gedung lama masih mencukupi. Yang penting, Bulan September 2019 sudah bisa ditempati,” ucap Kepala Puskesmas Banjarejo, dokter Mardiyah Hayati, Senin (07/01).
Terkait proyek tersebut, pihaknya mengaku tak dapat berkomentar banyak. Terkait deadline, pihaknya berharap saat dilaksanakan akreditasi Puskesmas pada September mendatang, semuanya sudah siap.
Menanggapi hal ini, koordinator Forum Komunikasi Pemuda Blora (Forkom PB), Zaenul Arifion menilai , penjelasan PPKom Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Banjarejo justru menguatkan adanya kejanggalan seperti ditengarai banyak pihak sebelumnya.
“Bukankah dengan jawaban seperti ini, dia (PPKom, red) secara tidak langsung mengakui telah membuat kesalahan, membayar proyek yang belum selesai 100 persen, tapi sudah dibayar 100 persen,” ucap Zaenul.
Sebagai informasi, Proyek ini dikerjakan oleh PT Suket Ijo Mandiri, dan diawasi konsultan pengawas CV Kartika Jaya Consultant-Blora dengan nomor kontrak 050/05-33.16/SP/VII/2018. Dikerjakan mulai 1 Agustus 2018 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Pada 04 Januari 2019, sejumlah pekerja di proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Blora tersebut, terlihat masih melaksanakan proyek pengerjaan. Padahal, masa kontrak proyek ini berakhir pada 28 November 2018.
Hal yang sama juga terjadi di proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yakni pengajuan pembayaran 100% atas kegiatan Penanganan Longsoran Kelurahan Jetis Kecamatan Blora.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Wijaya Karya dan diawasi konsultan pengawas CV Tiara Sinergi, dengan nilai kontrak senilai Rp 365.371.708 ini masih terus berjalan meski masa kontrak telah habis. (one)