fbpx

POLRES BLORA UNGKAP KASUS CURAS DI ANDONGREJO TIGA TAHUN SILAM, 4 TERSANGKA MASIH DPO

Sepeda motor Vixion, barang bukti kejahatan pencurian dengan kekerasan telah berhasil diamankan Polres Blora. // Budiyanto (41), tersangka curas di desa Andongrejo ditahan di Mapolres Blora.

Blora – Polres Blora mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang terjadi tahun 2014 silam, di pertengahan sawah jalan Dukuh Andongrejo turut tanah desa Bangsri Jepon.

AKP Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polres Blora memaparkan bahwa salah satu tersangka curas tiga tahun lalu, Budiyanto (41) tertangkap di rumah temannya di desa Singget, Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berhasil ditahan tanpa perlawanan dan kini diamankan di Mapolres Blora.

 

Sepeda motor Vixion, barang bukti kejahatan pencurian dengan kekerasan telah berhasil diamankan Polres Blora. // Budiyanto (41), tersangka curas di desa Andongrejo ditahan di Mapolres Blora.

 

 

Curas yang terjadi di Bangsri Jepon itu dilakukan oleh 5 tersangka, mereka adalah Budiyanto (41 / Tuban / tertangkap), Susilo (32 / Tuban / Belum Tertangkap), Rusmani (40 / Tuban / Belum Tertangkap), Suwono (50 / Blora / Belum Tertangkap) dan Gunawi (50 / Tuban / Belum Tertangkap).

Sedangkan korban curas tersebut, adalah Sutrisno (20 / Karangtengah, Ngawen) dan Sri Dewi Astuti (19 / Sidomulyo, Banjarejo). Keduanya disambangi oleh para tersangka ketika sedang berpacaran di kawasan persawahan Andongrejo – Bangsri pada 22 Juni 2014.

Barang bukti kejahatan berupa satu buah sepeda motor Yamaha Vixion wrna merah dan satu buah mobil KR4 Avanza dalam kondisi rusak berhasil diamankan di Mapolres Blora. Lakban sebagai alat untuk menutup mata dan mulut korban juga diamankan sebagai barang bukti kejahatan.

AKP Heri Dwi Utomo memaparkan kronologi curas tiga tahun lalu. Peristiwa terjadi pada hari Jumat tengah hari ketika sebagian besar penduduk tengah menjalankan ibadah Sholat Jumat, tersangka mendatangi korban yang tengah berpacaran dan memaksa kedua korban masuk ke mobil yang dibawa oleh para tersangka. Budiyanto, salah satu tersangka mengaku sebagai sebagai anggota polisi menodongkan senjata api ke arah korban dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba.

Salah satu anggota komplotan tersebut ( Susilo) merampas motor korban yang ditinggalkan di TKP, dan menjualnya di daerah Tuban, Jawa Timur. Tersangka yang berada di dalam mobil (Suwono dan Gunawi) merampas dompet dan ponsel milik korban. Suwono dan Gunawi bahkan sempat mencabuli korban (Sri Dwi Astuti). Korban diturunkan di tengah hutan di kawasan Bulu, Rembang. Tanggal 23 Juni 2014, korban melaporkan kejadian curas tersebut ke Polres Blora. AKP Heri menegaskan bahwa tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke – 2 KUH Pidana. tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber : Sahal M. / Humas Polres Blora