fbpx

POLRES BLORA TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto dalam konpres 29 Juli 2024.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto dalam konpres 29 Juli 2024.

Blora, BLORANEWS.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (40), yang merupakan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

MI diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/7/2024), menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 24 Juni 2024 di rumah korban, Sulistiyono, warga Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Kejadian terjadi pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban, saudara Sulistiyono, di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung,” ujar Kapolres Blora.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka MI diamankan di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil melacak keberadaannya melalui penyelidikan intensif.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” tambah Kapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka MI, Polres Blora juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah bronjong, satu buah kaos oblong, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolres Blora. (Dj)

Verified by MonsterInsights