fbpx

POLRES BLORA TAHAN KADES KENTONG

Polres Blora akhirnya menahan Kades Desa Kentong. Sehingga total kades yang ditahan dan bermasalah soal Perekrutan Perangkat Desa (Perades) hingga saat ini menjadi 3 orang.
Plang Kepala Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Cepu, BLORANEWS – Polres Blora akhirnya menahan Kades Desa Kentong. Sehingga total kades yang ditahan dan bermasalah soal Perekrutan Perangkat Desa (Perades) hingga saat ini menjadi 3 orang.

Camat Cepu, Budiman mengaku, hingga saat ini belum ada surat tembusan penahanan dari pihak kepolisian. Namun yang jelas pihaknya sudah koordinasi dengan pemerintah desa agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

“Saya sendiri tidak tau pasti. Tapi perangkat bilang memang sudah ditahan,” terangnya.

Untuk rencana Plt. Kades Kentong masih digodok. Masih dikoordinasikan dengan PMD.

Salah satu perangkat Desa Kentong SA mengaku, semenjak sakit sekitar 2 minggu lalu hingga kemarin belum pernah ngantor.

“Sudah 2 Minggu saat ini. Belum masuk kantor sama sekali,” terangnya.

Dia menambahkan, belum tahu pasti kabar penahanan Kades Kentong tersebut. Namun belum lama ini memang dipanggil lagi ke Polres.

“Kepastian bagaimana belum tahu. Untuk kegiatan kantor, sekarang yang handel pak Carik,” tambahnya.

Mulyono Kuasa hukum dari Pelapor Capraga mengaku, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi soal kabar penahanan Kades Kentong oleh kepolisian.

“Kabar penahanan Kades kentong, saya belum ada konfirmasi dari kepolisian. Tadi saya cek di desa juga artinya belum ada informasi. Selasa saya ketemu di Polres. Cuma tidak tahu apakah akhirnya ditahan atau tidak,” terangnya.

Dia menambahkan, kliennya memang melaporkan Kades Kentong soal manipulasi nilai. Dimana Sekdes yang sudah dilantik saat ini bisa mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT. Padahal, domisili kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8. Setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun. Sehingga nilainya kok dikasih 8. Makanya kita laporkan dari sini. Ternyata ada pengembangan yang lain. Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai. Termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1. Termasuk pemalsuan dokumen,” imbuhnya.

Dia berharap, secepatnya ada penetapan tersangka. Serta segera bisa disampaikan.

“Karena sudah naik penyidikan, pasti akan ada tersangka. Cuma kita belum ada konfirmasi siapa tersangkanya. Prediksi saya lebih dari 2. Karena yang kita laporkan manipulasi nilai yang berimbas kepada pemalsuan SK,” tambahnya. (Sub)