Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil meringkus dua orang pria masing-masing tersangka yakni berinisial R (49) dan S (41) warga Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang diduga pelaku ilegal logging pada kamis lalu. (04/03)
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, menyampaikan kedua tersangka diamankan saat mengendarai sebuah kendaraan truk warna hitam dengan Nomor Polisi K-1318-JD yang memuat 34 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, saat melintas di Jalan desa Bogem kecamatan Japah Kabupaten Blora.
“Kejadian berawal pada hari Kamis (04/03/2021), ada informasi warga bahwa ada kendaraan truk memuat kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, pada malam di wilayah jalan desa Bogem Kecamatan Japah,” terangnya.
Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa bersama Kanit Buser Aiptu Indra menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.
Dirinya menambahkan mendapati ada truk dengan bak terbuka ditutup dengan terpal warna biru yang mencurigakan di jalan desa turut Desa Bogem, Kecamatan Japah, Blora. Kemudian petugas menghentikan truk tersebut dan melalukan pengecekan dan terbukti bahwa truk tersebut mengangkut kayu hutan jenis Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.” Tegasnya saat konferensi pers, Selasa (16/03)
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (Satu) unit KBM Truk, warna hitam No. Pol : K-1318-JD berserta STNKnya, 34 (Tiga puluh empat) batang kayu hasil hutan jenis Sonokeling berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran, 1 (satu ) buah terpal warna biru, Serta 1 (Satu) buah HP merk Nokia warna biru. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Blora. (Spt)