Blora – Pengaduan pelanggaran penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora, Kepolisian Resor (Polres) Blora siap menampung laporan masyarakat selama 24 jam.
Wakapolres, Kompol Christian Chrisye Lolowang dalam konferensi pers di Rumah Dinas Kapolre Blora, Minggu (06/02) mengatakan, pihak kepolisian siap menerima laporan kapan pun dari masyarakat yang ingin mengadukan.
“Dari kepolisian kita sudah terbuka, siapapun yang melapor kita akan tampung dan tidak ada akibat, selama laporan tersebut dilengkapi dengan bukti bukti. Mending lapor dari pada sesumbar di medsos. Pak Kasat Reskrim siap menampung laporan 24 jam,” katanya.
Ada empat laporan yang masuk di Polres Blora, yakni dari Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing Kecamatan Japah, Desa Jepangrejo Kecamatan Blora dan dari Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen.
“Dari 4 ini, ada dua yang sudah kita tingkatkan ke sidik. Untuk proses lidik ada dua (Desa Talokwohmojo dan Desa Jepangrejo) ini masih ada hal-hal yang perlu kita lengkapi, baik dari Desa maupun Dinas PMD, jika ada unsur pidananya akan kita sampaikan,” ungkap Chris.
Kemudian, ia juga menyampaikan, Perades merupakan kegiatan yang jarang dilaksanakan, ketika ada pelapor yang tidak senang dengan hasilnya pihak Polres siap menampung dan akan ditindaklanjuti.
”Ketika melaporkan, selama ada bukti-bukti maka kita akan proses. Kita tampung laporannya, pengaduannya, kita kumpulkan bukti-buktinya. Kalau memang layak kita tingkatkan ke sidik ya akan kita laksanakan,” pungkasnya. (Jam).