Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan kecurangan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah.
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan kelanjutan penanganan perkara dari laporan dan aduan masyarakat masalah penjaringan dan penyaringan perades di Kabupaten Blora.
“Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah kita tetapkan beberapa tersangka,” ungkapnya saat memimpin konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa (15/02).
Kapolres Blora didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi dan Ipda Ansori.
“Penetapan tersangka sudah kita lakukan proses penerusan,” terang Kapolres.
Pihaknya tidak menyebutkan siapa saja yang menjadi tersangka. Namun pada konferensi pers sebelumnya pada Minggu (06/02) kasus di dua Desa tersebut ditetapkan status lidik ke sidik dan sekarang ditetapkan tersangka.
Pada konpers sebelumnya diungkapkan, di Desa Nginggil ada dua orang berinisial J dan T menggunakan SK Karang Taruna palsu. Di Desa Beganjing ada dua orang berinisial S dan T menggunakan SK Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) palsu. (Jam).